Berikut ini adalah penjelasan lengkap tahapan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 Institut Teknologi PLN
1. Pembayaran Tahap 1 Registrasi Awal Semester (28 Juli - 11 Agustus 2025)
Khusus bagi mahasiswa yang semester kemarin mengambil Cuti Kuliah atau Bolos Kuliah, maka harus mengajukan Form Aktif Kembali ke Bagian Administrasi Akademik (BAA) atau dengan cara mengirim e-mail ke baak@itpln.ac.id
Setelah mahasiswa mengajukan permohonan aktif kembali dan telah menyelesaikan semua persyaratan/kewajiban administrasi, baru mahasiswa dapat melakukan Pengisian KRS untuk mengikuti perkuliahan semester depan.
3. Cetak Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Genap 2024/2025 (8 Agustus 2025)
Mahasiswa sebelumnya telah mencetak KHS sesuai jadwal pada tanggal 8 Agustus, namun jika belum maka dapat melihat nilai semester kemarin pada Transkrip Sementara.
4. Konsultasi dengan Dosen Wali (11-22 Agustus 2025)
Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Wali atau Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk meminta arahan/bimbingan terkait penyusunan KRS.
- 12-14 Agustus 2025 : Pengisian KRS Online untuk Mahasiswa Baru Angkatan 2025 dilakukan oleh BAA
- 15-23 Agustus 2025 : Pengisian KRS Online untuk Mahasiswa Aktif Angkatan 2024, 2023, 2022, dst. dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa
- 15-23 Agustus 2025 : Pengisian KRS Online untuk Sekolah Pascasarjana (Magister) dilakukan oleh admin masing-masing Prodi
5. Pembayaran SKS/UKT Tahap 2 (13 Agustus - 12 September 2025)
Pembayaran Tahap 2 ini merupakan syarat Validasi KRS oleh Dosen Wali (Dosen PA). Setelah mahasiswa selesai melakukan pengisian KRS, maka KRS tersebut harus divalidasi/difinalisasi oleh Dosen Wali.
Setelah difinalisasi oleh dosen Wali, baru KRS tersebut memenuhi syarat dan dapat digunakan oleh mahasiswa pada semester depan.
6. Periode Pengajuan Cuti Kuliah (12 Agustus - 13 September 2025)
Mahasiswa yang akan mengambil cuti kuliah untuk semester depan diharuskan melakukan pengajuan cuti kuliah sesuai periode tanggal yang ditentukan. Bagi mahasiswa yang terlambat mengurus Cuti Kuliah pada periode ini akan dianggap Bolos Kuliah.
- Cuti Kuliah maksimal 2 semester (untuk S1) dan maksimal 1 semester (untuk D3)
- Mahasiswa yang Bolos Kuliah lebih dari 2 semester secara berturut-turut dianggap telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa.
- Cuti dan Bolos dihitung sebagai masa studi
7. Validasi KRS Oleh Dosen Wali (14 Agustus - 13 September 2025)
Setelah melakukan pengisian KRS, konfirmasi ke Dosen Wali untuk dilakukan Validasi KRS. Bagi mahasiswa yang terlambat melakukan Validasi KRS oleh Dosen Wali, maka validasi dapat dilakukan di BAA pada tanggal 14-26 September 2025 dengan dikenakan denda sebesar Rp.150,000,-
8. Pembayaran SKS/UKT Tahap 3, 4 dan 5
Setelah sebelumnya telah melakukan pembayaran Tahap 1 dan 2, maka selanjutnya Tahap 3, 4 dan 5.
- 15 September - 10 Oktober 2025 (Pembayaran Tahap 3 sebagai syarat mengikuti UTS)
- 17 November - 10 Desember 2025 (Pembayaran Tahap 4 dan 5 sebagai syarat mengikuti UAS)
9. Periode Kuliah (15 September 2025 - 10 Januari 2026)
Awal perkuliahan semester baru yaitu Semester Ganjil 2025/2026 akan dimulai pada Senin, 15 September 2025. Untuk jadwal lengkap bisa dilihat pada Kalender Akademik, silakan cek disini [LINK].
![]() |
Registrasi Awal Semester |
![]() |
Informasi Pelayanan Akademik bisa menghubungi BAA |
terimakasih pak/bu 🙏
BalasHapus