Tata Cara dan Jadwal Pengisian KRS Institut Teknologi PLN Tahun 2021 | KLANDATA

Thursday, July 22, 2021

Tata Cara dan Jadwal Pengisian KRS Institut Teknologi PLN Tahun 2021

| Thursday, July 22, 2021

1. Pembayaran Registrasi Awal Semester

Pembayaran dilakukan di Bank BNI menggunakan nomor Virtual Account (VA), dibayarkan sesuai dengan tagihan yang tertera di anjungan masing-masing mahasiswa (https://mahasiswa.itpln.ac.id), karena tiap mahasiswa bisa saja memiliki tagihan yang berbeda sesuai tahun masuk kampus (tiap angkatan).

2. Pendaftaran Aktif Kembali setelah Cuti/Bolos

Khusus bagi mahasiswa yang pada semester sebelumnya (Semester Genap 2020/2021) tercatat sedang menjalani Cuti Kuliah atau Bolos Kuliah. Mahasiswa tersebut harus  mengajukan formulir Aktif Kembali melalui email ke BAAK (baak@itpln.ac.id)

3. Cetak KHS Semester Genap 2020/2021

Mahasiswa melakukan pencetakan KHS (Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya pada anjungan mahasiswa masing-masing, sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan kampus. KHS merupakan lembar hasil studi mahasiswa selama satu semester, disitu tertera nilai tiap-tiap mata kuliah, lalu IPS dan IPK mahasiswa.

4. Cetak Blanko RPM

Setelah mencetak KHS, selanjutnya mahasiswa melakukan pencetakan Blanko Rencana Pengambilan Mata Kuliah (RPM) semester berikutnya pada anjungan mahasiswa masing-masing, juga sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan kampus. Blanko RPM berisi daftar mata kuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa pada semester berikutnya.

5. Konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA)

KHS dan Blanko RPM yang telah dicetak oleh mahasiswa kemudian disiapkan untuk melakukan konsultasi. Mahasiswa menghubungi dosen PA masing-masing untuk melakukan konsultasi akademik terkait rencana pengambilan mata kuliah pada semester yang akan datang. Daftar rencana pengambilan mata kuliah yang sudah fix disetujui akan ditandatangani oleh dosen PA, maka berarti mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dosen PA.

6. Pengisian KRS Online

Step selanjutnya adalah pengisian KRS online yang telah dibagi tanggalnya per angkatan. Kemudian bagi yang terlambat mengisi KRS, terdapat waktu tambahan pada akhir periode pengisian KRS yaitu pengisian KRS Bersama. Pastikan juga bahwa sebelumnya mahasiswa telah mengisi EDOM (Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa), karena syarat pengisian KRS adalah telah mengisi EDOM terlebih dahulu. Pengisian KRS baru bisa dilakukan ketika memasuki semester ke-3, jadi untuk mahasiswa baru (maba) angkatan 2021 KRSnya masih disusun oleh BAA.

Sebagai catatan, jika mahasiswa mendaftar lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, maka tidak ada pendaftaran, penambahan dan pengurangan KRS dengan alasan apapun. Jadi mohon agar mahasiswa mengikuti sesuai jadwal yang telah ditentukan.

7. Pembayaran Biaya Kuliah

Setelah mahasiswa selesai melakukan pengisian KRS Online, maka berikutnya adalah pembayaran SKS. Pembayaran dilakukan di Bank BNI menggunakan nomor Virtual Account (VA). Jika terlambat membayar maka mahasiswa diharuskan cuti kuliah selama 1 semester, jadi usahakan jangan sampai terlambat membayar.

8. Finalisasi KRS

Setelah membayar biaya kuliah, selanjutnya harus melakukan Finalisasi KRS di anjungan mahasiswa dengan menekan tombol Finalisasi KRS. Harap diperhatikan bahwa Finalisasi KRS tidak boleh lewat dari tanggal yang telah ditentukan, karena jika lewat maka akan ada denda sebesar Rp150.000,- setelah membayar denda tersebut barulah bisa melakukan Finalisasi KRS pada waktu yang ditentukan.

9. Validasi KRS oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA)

Mahasiswa menyerahkan fotokopi Blanko RPM, KRS baru dan bukti pembayaran untuk divalidasi oleh Dosen PA. Setelah dosen PA melakukan validasi, maka KRS baru secara resmi sudah dapat digunakan oleh mahasiswa untuk kuliah pada semester berikutnya. 

10. Periode Pengajuan Cuti Kuliah

Jika mahasiswa tidak melakukan pengisian KRS atau terlambat melakukan pembayaran KRS, maka akan dikenakan sanksi Cuti Kuliah, silahkan mahasiswa mendaftar permohonan Cuti Kuliah sesuai waktu yang ditentukan. Jika mahasiswa tidak melakukan pengajuan Cuti Kuliah pada periode yang ditentukan, maka mahasiswa akan dianggap Bolos Kuliah dan tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan.

Catatan:

Cuti Kuliah maksimal 2 semester, tetap dianggap sebagai mahasiswa aktif.

Bolos Kuliah maksimal 2 semester, tidak dianggap sebagai mahasiswa aktif.

11. Awal Perkuliahan Semester Ganjil 2021/2022

Awal perkuliahan untuk Semester Ganjil 2021/2022 direncanakan pada tanggal 6 September 2021. Untuk semester ini direncanakan perkuliahan menggunakan sistem hibrida yaitu gabungan antara kuliah daring dan luring. Mata kuliah teori dilaksanakan hibrida sesuai pilihan mahasiswa pada saat pengisian KRS. Sedangkan khusus untuk mata kuliah praktikum dilaksanakan secara luring. Namun aturan ini masih belum final, mengingat kondisi pandemi COVID-19 masih berlangsung hingga saat ini, aturan ini bisa saja berubah suatu saat nanti.

Sekian tulisan ini, semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan kirim DM ke instagram @klandata_itpln. Terima kasih!

Related Posts

No comments:

Post a Comment